BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Untuk menghindari penyalahgunaan Identitas Kependudukan atau KTP warga yang sudah meninggal dunia, masyarakat diminta segera mengurus Akta Kematian dikantor pelayanan terdekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu.
Demikian disampaikan Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Haryadi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Agustina Pratiwi didampingi JF Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas ketika talk show live interaktif, di studio RSB, belum lama ini.
# Baca Juga :Jaga Ekosistem di Angsana Tanah Bumbu, Dislutkan Kalsel Perdayakan Masyarakat Berbasis Konservasi
# Baca Juga :Kirim Kafilah ke MTQ Nasional Tingkat Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu Harapkan Hasil Terbaik
# Baca Juga :Pemerintah Daerah Tanah Bumbu dan Provinsi Kalsel Bersinergi Perangi Malaria di Hari Malaria Sedunia 2024
# Baca Juga :Puluhan Personil BPBD Tanah Bumbu Siaga di Puncak Pesta Pantai Mappanre Ri Tasi’e 2024
Agustina mengatakan penyalahgunaan identitas kependudukan, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) orang yang sudah meninggal dapat dihindari jika masyarakat langsung mengurus Akta Kematian.
“Jika seorang telah meninggal, dan pihak keluarga tidak mengurus akta kematiannya, maka NIK orang tersebut dinyatakan masih aktif, dan sangat rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Agustina menambahkan, jika akta kematian telah terbit maka secara otomatis NIK sudah tidak aktif dan tidak dapat disalahgunakan.
Ia menegaskan, berdasarkan Perpres 96 tahun 2018 setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke Disdukpencapil, karena dengan melaporkan masyarakat telah berkontribusi terhadap validasi database kependudukan.
Selain itu, Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Fuad Annas mengatakan kesadaran masyarakat dan keaktifan dari pemerintah desa untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal.







