Pasalnya aktifitas judi tersebut sangat berbahaya yang dapat menghancurkan kehidupan dan orang-orang disekitarnya.
“Penting juga untuk waspada dan melaporkan segala dugaan aktifitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib, bekerja sama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah ini serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang,” imbaunya.
Diketahui, sebelumnya Polres Tabalong telah menangkap dua bandar togel yaitu MS (23) warga Desa Sungai Anyar dan AR (37) warga Desa Banua Lawas, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD










