Sahkan 2 Raperda, Pemkab Tanah Bumbu Ingin Lindungi dan Berdayakan Masyarakat Adat

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu mensahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu. Hal itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda, di ruang rapat DPRD, Senin (6/5/2024) sore.

Raperda itu diantaranya tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

# Baca Juga :Bupati Tanah Bumbu Sampaikan 3 Raperda, Salahatunya Soal Bantuan Keuangan Partai Politik

# Baca Juga :Bupati Tanah Bumbu Hadiri Musrenbangnas 2024, Ini Pesan Penting Presiden Jokowi

# Baca Juga :40 Kader Digital Desa di Tanah Bumbu Menjadi Peserta BIMTEK Desa Cerdas di Jakarta

# Baca Juga :Hindari Penyalahgunaan Identitas Kependudukan di Tanah Bumbu, Gento: Segera Urus Akta Kematian

Dari masing-masing jurubicara fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi Golkar, fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.

Namun salah satu fraksi PAN tanpa juru bicara menyampaikan keputusan secara tertulis yang diserahkan oleh Anggota Fraksi DPRD Hamsiah kepada pimpinan rapat.

Persetujuan penetapan dua Raperda menjadi Peraturan Daerah itu berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 100.3.3/2/DPRD.PP/2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Harmanuddin, dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin, kepala SKPD, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.(Kalimantanlive.com/Desy)

editor : NMD