“Surat edaran ini belum signifikan karena masih banyak ASN yang belum memotong TPP 2,5 persen untuk pembayaran zakat ke Baznas ,” jelasnya.
Baznas Tabalong sendiri menargetkan dana yang terkumpul sebesar Rp 1,6 miliar pada 2024 namun realisasi hingga saat ini hanya sekitar 40 persen atau Rp 639 juta.
Mardani pun mengharapkan para ASN bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut agar dana yang terkumpul dari zakat profesi bisa meningkat.
“Ini termasuk pemotongan TPP sebesar 2,5 persen harus ada ketegasan dari kepala daerah guna optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan,” harapnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







