Staf Bawaslu Ini Habis-habisan Rayu Adik Ipar yang Masih Belia, Akhirnya Sukses Setubuhi saat di Hotel

KALIMANTANLIVE.COM – Akibat perbuatan yang melanggar hukum, staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang berinisial MFI (29) ini harus diamankan polisi.

Staf Bawaslu MFI ditangkap polisi karena menyetubuhi adik iparnya NDP yang masih berusia di bawah umur atau 16 tahun.

Awal kejadian memalukan itu karena bujuk rayu dilontarkan MFI agar korban mau berhubungan intim dengannya.

# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya

# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

Pelaku juga sering memberikan uang saku dan membelikan barang-barang kebutuhan korban.

Tak berhenti di sana, pria asal Kecamatan Mojowarno itu juga merayu korban dengan mengatakan dirinya lebih mementingkan korban dibanding istrinya.

Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri, korban, dan mertuanya di Kecamatan Diwek.

Tersangka dan korban sendiri sudah menjalin hubungan gelap sejak tahun lalu. Sementara persetubuhan terjadi pada Juni 2023.

Saat itu, MFI menjemput adik iparnya di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Ia kemudian mengajak adik iparnya itu ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.

“Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Di dalam kamar hotel itu, tersangka kembali merayu korban agar mau disetubuhi. Hingga akhirnya tersangka berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar tersebut.