Staf Bawaslu Ini Habis-habisan Rayu Adik Ipar yang Masih Belia, Akhirnya Sukses Setubuhi saat di Hotel

“Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya,” jelasnya.

Perselingkuhan MFI dan adik iparnya sampai juga ke telinga ayah korban WT (51). Tak terima putrinya disetubuhi, WT melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024).

Kasus tersebut langsung diselidiki tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Polisi pun mengamankan MFI saat melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5/2024) siang, Kini, MFI harus mendekam di Rutan Polres Jombang.

Menurut Sukaca, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.(tri)

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/berbagai sumber