Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

“Saat petugas tiba dirumahnya, pelaku DE sempat pergi ke belakang rumahnya untuk membuang barang bukti tersebut, sementara di ruang tamunya ada pelaku AM dan pelaku lainnya berinisial CA yang mengaku yang menjual barang tersebut,” jelas Iptu Joko.

Setelah digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku DE, AM dan CA, kata Iptu Joko, kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Turut disita juga barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 buah gawai warna merah dan hitam serta uang tunai Rp30 ribu. (humas polres tabalong/tri)

editor : NMD