Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu rumahnya, dua pria diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (7/5/2024) siang.

Namun, saat proses penangkapan, pelaku berinisial DE (46) dan AM (46) sempat membuang barang bukti narkoba ke belakang rumah.

# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba

# Baca Juga :Warga Pudak Setegal Dibekuk Satresbarkoka Polres Tabalong, Residivis Narkoba Ini Milik 8,6 Gram Sabu

# Baca Juga :Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, pelaku DE adalah warga Desa Tanta Hulu dan AM warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Saat penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH MM, kedua pelaku DE dan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di ruang tamu rumah DE di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel,” papar Iptu Joko.

Mereka diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Warga Desa Tanta yang resah dengan adanya dugaan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melaporkannya ke polisi.