TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – KPU Kabupaten Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada Serentak 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran dimulai sejak 9 sampai 11 Mei 2024 besok. Pasalnya hal ini mengingat kurangnya jumlah kouta pendaftar belum terpenuhi.
# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Penerimaan Dukungan Calon Independen Pilkada 2024, Syarat Minimal 18.643 E-KTP
# Baca Juga :KPU Tabalong Resmi Tetap Caleg Terpilih DPRD, Berikut Daftar Namanya
# Baca Juga :Kouta Pendaftar PPK di Dua Kecamatan Kurang, Ketua KPU Tabalong: Harusnya 10 Orang
# Baca Juga :KPU Tabalong Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
Komisioner KPU Tabalong, Ihsanul Hakim mengatakan, sebanyak puluhan desa atau kelurahan kouta pendaftar yang belum terpenuhi.
“Jadi ada 87 desa kelurahan yang masih belum memenuhi kouta dua kali kebutuhan yaitu enam orang,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Tabalong, Jum’at (10/09/2023).
Dari puluhan desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kouta ini, ada tujuh desa yang menjadi prioritas karena belum pendaftar belum mencapai tiga orang.
Adapun tujuh desa yang masih kurang yakni Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, Desa Suriyan Kecamatan Haruai.
Lalu Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Desa Pasar Batu Kecamatan Muara Uya, Desa Kaong Kecamatan Upau dan Desa Solan Kecamatan Jaro.







