Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (10/5/2024), pelaku EE kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram dan 1 buah gawai warna Rose gold.(tri/humas polres tabalong)
editor : NMD







