TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong sebelumnya berhasil mengamankan tiga pria yaitu AM, DE dan CA pada Selasa (7/5/2024) lalu karena terlibat pedagangan narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus tersangka lainnya, EE (32).
EE diketahui adalah warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba
# Baca Juga :Warga Pudak Setegal Dibekuk Satresbarkoka Polres Tabalong, Residivis Narkoba Ini Milik 8,6 Gram Sabu
# Baca Juga :Kirim Bukti Transfer Palsu, Emak-emak di Tabalong Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
Penangkapan EE dipimpin oleh Satnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku EE diamankan di rumah pelaku CA dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku CA yang sebelumnya diamankan bersama pelaku DE dan AM mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari pelaku EE yang sedang menunggu di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Tiba di kediaman CA, pelaku EE yang melihat CA datang bersama beberapa orang kemudian mengunci dirinya di dalam rumah, namun petugas berhasil masuk melalui pintu belakang rumah tersebut.
Saat dicari, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tumpukan barang di rumah tersebut yang diakui oleh EE barang tersebut adalah miliknya.










