Sementara, Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor mengatakan, amanat yang disampaikan Pj Bupati ini dalam rangka memberikan pembinaan.
“Jadi kami memenuhi indikator kinerja untuk Pj Bupati, lalu ada disitu kebijakan untuk pembinaan. Jadi satu indikator yang harus kami penuhi yaitu tentang ketentraman dan ketertiban,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ini juga terkait dengan Perda Tabalong nomor 8 tahun 2018 penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Jadi hari ini Pj Bupati menyampaikan amanat terkait dengan perda nomor 8 tahun 2018,” jelasnya.(Kalimantanlive.com/A Hidayat)
Editor : NMD







