Ia pun kemudian pulang ke kostnya untuk mengambil senjata tajam jenis pisau dan mendatangi korban ke TKP yang berjarak 200 meter dari kost pelaku.
Saat tiba di lokasi, pelaku berkata pada korban untuk menyelesaikan semua masalah mereka sekarang. Dan tak basa basi, pelaku langsung menusukkan pisau sebanyak tujuh kali ke korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian kepala belakang, dada kanan, perut kiri, dan lengan kiri.
“Saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan nyawa korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia di jalan,” ujarnya.
“Sementara pelaku, setelah mengetahui kondisi korban dia langsung pergi ke kostnya untuk berganti baju dan melarikan diri ke HSS,” ungkap Kompol Aris Munandar.
Kapolsek membeberkan bahwa pelaku dan korban sudah kenal lama, dan sudah sering bermasalah atau bersinggungan.
“Hingga akhirnya hari itu puncaknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, untuk pelaku dikenakan ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Kalimantanlive.com/Ilham)
Editor : NMD







