Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin, Motifnya Gegara Bersinggungan

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian kepala belakang, dada kanan, perut kiri, dan lengan kiri.

“Saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan nyawa korban tidak dapat diselamatkan atau meninggal dunia di jalan,” ujarnya.

“Sementara pelaku, setelah mengetahui kondisi korban dia langsung pergi ke kostnya untuk berganti baju dan melarikan diri ke HSS,” ungkap Kompol Aris Munandar.

Kapolsek membeberkan bahwa pelaku dan korban sudah kenal lama, dan sudah sering bermasalah atau bersinggungan.

“Hingga akhirnya hari itu puncaknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, untuk pelaku dikenakan ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD