BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satuan Polairud Polresta Banjarmasin dan BKSDA Kalimantan Selatan menyambangi sebuah rumah warga di perairan Sungai Martapura Jalan Tembus Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan karena kedapatan memelihara buaya tanpa izin.
Buaya tersebut diketahui berukuran kurang lebih 2,5 meter dan berusia 5 tahun tersebut dirawatnya di tepi Sungai Martapura.
# Baca Juga :Buaya Pelambuan Banjarmasin Barat Gagal Dievakuasi, Tak Kunjung Muncul Saat Dipancing
# Baca Juga :Polisi Minta Warga Berhati-hati, Terkait Kemunculan Buaya Besar di Pelambuan Banjarmasin
# Baca Juga :Heboh! Buaya Muncul di Pelambuan, Animal Rescue & Satpolairud Polresta Banjarmasin Pancing Gunakan Ayam Hidup
# Baca Juga :Hari Raya Pertama, Warga Kalbar Diserang Buaya Muara saat Ambil Wudhu, Begini Kondisinya
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, setelah mendapat laporan adanya warga yang memelihara buaya di tepi Sungai Martapura, pihaknya langsung berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel dan lakukan penyelidikan.
“Kita datangi dan kita berikan penjelasan kepada warga tersebut bahwa hal tersebut melanggar hukum. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi. Akhirnya pemiliknya menyerahkan buaya tersebut secara suka rela,” ucapnya, Selasa (14/5/24).
Menurutnya, selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan warga sekitar. Pasalnya buaya dikenal termasuk dałam kategori binatang buas dan jika lepas dapat menimbulkan dampak buruk bagi sekitar.
“Untuk tindakan lebih lanjut, buaya tersebut sudah kita serahkan ke BKSDA Kalsel,” katanya.







