Pemuda Warga Banyu Tajun Tabalong Ditangkap Polisi, Gasak 2 Handphone di Lokasi Berbeda

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satreskrim Polres Tabalong menangkap pemuda diduga melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (8/5/2024) malam.

Pelaku berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang berdomisili di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.

Pemuda ini melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda. Pertama dilakukannya di rumah korban SU (29) warga Desa Maburai, Kamis (07/03/2024) dini hari.

# Baca Juga :Usai Tangkap 3 Pria, Satresnarkoba Polres Tabalong Kembali Ringkus Budak Narkoba di Banua Lawas

# Baca Juga :Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Lalu, lokasi kedua dikediaman KAB (66) warga Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (16/04/2024) subuh.

“Pelaku MAS diamankan di Pasar Kapar dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (15/05/2024).

Berdasarkan keterangan korban SU, saat itu dirinya bangun tidur untuk pergi ke toilet. Korban melihat pintu lemari kaca yang terbuka.

“Saat di cek barang berharga milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya,” kata Joko.

Sedangkan di TKP kedua, korban KAB yang saat itu sedang membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada disamping rumah.