“Saat memeriksa kembali isi rumah, korban juga tidak menemukan lagi gawainya yang diletakkan disamping tempat tidur,” lanjutnya.
Kini pelaku MAS sudah di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.
Barang bukti yang turut disita berupa 2 buah handphone warna biru dan merah, 2 buah kotak gawai, 1 buah kursi plastik warna biru, satu buah handphone warna hitam dan kotak kemasannya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)
Editor : NMD







