Polisi Rekontruksikan Kasus Penganiyaan Berujung Maut di Tabalong, Ada 25 Adegan

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong melakukan rekonstruksi atau reka adegan kasus penganiayaan yang berujung maut di Kabupaten Tabalong.

Reka adegan ini dilakukan di lokasi kejadian tepatnya di depan Warung Pelangi Lamongan yang dekat dengan Tugu Monumen Tanjung Puri atau Tugu Obor, Senin (14/5/2024) pagi.

# Baca Juga :Usai Tangkap 3 Pria, Satresnarkoba Polres Tabalong Kembali Ringkus Budak Narkoba di Banua Lawas

# Baca Juga :Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Kasus tersebut menyebabkan korban NF (50) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong meninggal dunia yang sempat dirawat di RSUD H Badaruddin Kasim Maburai.

Dalam reka ulang ini, pelaku AL (46) warga Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara ini memperagakan puluhan adegan yang dilakukannya pada, Rabu (17/04/2024) siang lalu.

“Ada 25 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (15/05/2024).

Menurut Joko, rekonstruksi ditujukan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindakan pelaku yang diperagakan kembali.

“Ini bertujuan untuk lebih meyakinkan kepada tim pemeriksa tentang kebenaran keterangan dari tersangka ataupun saksi,” ujarnya.

Diketahui, hubungan antara keduanya merupakan teman atau rekan yang tergabung dalam sebuah organisasi relawan penanggulangan bencana di Tabalong.

Kejadian penganiayaan ini terungkap setelah AN (50) yang juga merupakan rekan dari pelaku maupun korban melaporlan ke polisi.

Kejadian berawal saat itu AN sedang menjemput anaknya di sekolah mendapat informasi dari korban bahwa mengalami kecelakaan di depan sebuah warung soto di dekat Tugu Obor Mabu’un.