Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dan langsung melakukan aksi bejatnya kepada si korban hingga mengalami luka di bagian alat vital korban.
Pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku saat ini berada di tahanan Polres Balangan untuk diproses hukum lebih lanjut dan mendapat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kalimantanlive.com/Kamil)
Editor : NMD







