Rapat Paripurna DPRD, Bupati Tanah Bumbu Berikan Jawaban Atas Tiga Buah Raperda

“Hal ini masih jauh lebih besar dari yang dipersyaratkan dalam pemekaran dengan luas minimal 12,50 KM,” ungkapnya.

Adapun pemekaran Kecamatan Satui dengan membentuk Kecamatan Satui Bersujud sudah melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dengan keinginan dari warga dan pemerintah desa setempat.

Dilanjutkan dengan sosialisasi tentang pemekaran kecamatan sekaligus menghimpun pernyataan kesediaan dimekarkan dari seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Satui.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus, dihadiri kepala Badan Kesbangpol Nahrul Fajeri, kepala SKPD, Forkipimda, Anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.(Kalimantanlive.com/Desy)

Editor : NMD