Cair Hari Libur, Gaji 13 dan TPP 13 ASN & PPPK Tanah Bumbu Tetap Dibayarkan, BPKAD Gunakan Sistem Ini

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya BPKAD Tanah Bumbu akan merealisasikan Gaji 13 dan TPP 13 bagi ASN dan PPPK pada 1 Juni 2024.

“Yang mana untuk besarannya berdasarkan pada Komponen Penghasilan pada bulan Mei 2024,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Wardani SE MM, ketika dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024) sore.

# Baca Juga :Dinsos Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi dan Edukasi Implementasi Program Bansos Non Tunai

# Baca Juga :Tekan Lonjakan Inflasi di Daerah, DKPP Tanah Bumbu Lakukan Aksi Gerakan Pangan Murah

# Baca Juga :Dispersip Tanah Bumbu Gelar Story Telling di Batulicin, Biasakan Membaca Lewat Cerita

# Baca Juga :Saat Gelar Acara Halal Bi Halal, Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Serahkan SK Non PNS 2024

Hendra Wardani menjelaskan, pencairan gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 2 dimana dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa perkiraan waktu pencairan gaji ke-13 2024 bagi PNS hingga pejabat negara akan dilakukan paling cepat bulan Juni 2024.

Selain itu, jelas dia, pencairan ini telah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Ditambahkan Kepala BPKAD, pembayaran dilakukan pada tanggal 1 Juni 2024 nanti akan berbarengan dengan pembayaran Gaji Juni 2024 serta TPP ub. Mei 2024.

“Walaupun saat 1 Juni 2024 kebetulan hari libur (hari sabtu) BPKAD akan tetap bisa menjalankan pembayaran tersebut, karena akan menerapkan Aplikasi OSP (One Stop Payroll) dimana Aplikasi ini sebagai fasilitas kita untuk melakukan pembayaran walaupun dihari libur,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu staf Dinas Kominfo SP Akhmad Rahmiadi atau akrab disapa Mas Didi mengatakan, cairnya Gaji ke 13 merupakan angin segar bagi para ASN.

Apalagi di bulan-bulan ini menurut Kepala BPKAD Hendra Wardani, SE., MM berbarengan dengan penerimaan dan pendaftaran sekolah anak. Sehingga adanya gaji ke 13 ini dapat memperingan beban bagi kita semua khusus nya rekan-rekan ASN dan PPPK.(Kalimantanlive.com/Desy)

editor : NMD