JAKARTA, Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Hal itu disampaikan terkait berita kasus dugaan investasi bodong di Bank BTN yang diduga menyebabkan hilangnya dana nasabah bank plat merah tersebut.
BACA JUGA:
Luncurkan Program Bekal Untuk Masa Depan, Bank Kalsel Ingin Dukung Program KEJAR OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Kiki, sapaan akrab Friderica di Jakarta, Kamis (16/5/2024) sebagaimana dilansir dari wartaekonomi.co.id
Namun sebaliknya, lanjut Kiki, jika kesalahan dan kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Ke depan, dia mengimbau agar jangan mudah tergiur dengan janji untung yang fantastis untuk menghindari investasi bodong.
“Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” paparnya.







