Operasi Sikat Intan 2024, Polres Tabalong Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana

TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kepolisian Resor Tabalong mengungkap 13 kasus tindak pidana di wilayah Bumi Saraba Kawa.

Belasan kasus tersebut hasil dari operasi Sikat Intan 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 2 sampai 15 Mei 2024 lalu.

Dari 13 kasus tindak pidana tersebut diantaranya tindak pidana perjudian, penipuan, penggelapan, pencurian dengan pemberatan hingga narkoba.

# Baca Juga :Usai Tangkap 3 Pria, Satresnarkoba Polres Tabalong Kembali Ringkus Budak Narkoba di Banua Lawas

# Baca Juga :Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

# Baca Juga :Polres Tabalong Musnahkan 1,7 Ons Sabu, Hasil Rampasan 2 Tersangka Kasus Narkoba

Sedangkan berdasarkan rincian kasus yakni lima kasus perjudian, satu kasus penipuan, satu kasus penggelapan, empat kasus narkoba dan dua kasus pencurian dengan pemberatan.

Setidaknya ada 18 tersangka yang diamankan dengan rincian 17 tersangka laki-laki dan hanya satu orang perempuan.

“Operasi Sikat Intan ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Jum’at (17/05/2024).

Adapun untuk 18 kasus ini yang masing-masing ada empat kasus yang menjadi target operasi dan sembilan kasus non target polisi.

“Sekarang saat ini dalam proses penyidikan, kita harapkan semuanya P21 dan syukur-syukur bisa secepatnya proses persidangan,” ungkapnya.

Ditambahkan AKBP Anib, pihaknya dalam operasi Sikat Intan juga melakukan pendekatan preventif sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat.

“Kita secara rutin melaksanakan bimbingan dan penyuluhan ke masyarakat melalui program Jum’at Curhat dan Minggu Berkah,” tambahnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD