Warga Binaan Lapas Tanjung Ini Menyerahkan Wakil Wali Nikah Adiknya ke Kepala KUA Murung Pudak

“Semoga pernikahan adik saya diberikan kelancaran, saya menyerahkan sepenuhnya kepada penghulu sebagai perwakilan dari saya,” ungkap EWR dengan nada terharu.

Sementara itu Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto menjelaskan bahwa sebuah pernikahan merupakan salah hak warga binaan.

“Menikah atau menjadi wali nikah merupakan hak WBP selama berada di dalam Lapas dan caranya harus melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.(Kalimantanlive.com/ A Hidayat)

Editor : NMD