Galuh Tantri Narindra Sebut Ada Peluang Tenaga Non ASN Pemprov Kalsel Diangkat

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat atas Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait dengan perkembangan pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada insan pers pada Coffee Talk Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalsel di salah satu coffee shop di Banjarbaru.

“Mungkin seluruh masyarakat juga diperhadapkan dengan berita yang simpang siur, yang pastinya pada Tahun 2022 pemerintah sudah melakukan pendataan Tenaga Non ASN yang sudah bekerja dengan batasan umur tertentu per Desember 2021 atau selama 1 tahun,” ujar Galuh, Kamis (16/5/2024).

# Baca Juga :Lepas Calhaj Kloter 1 Asal Kabupaten Banjar, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor Doakan Jemaah Dapatkan Haji Mabrur

# Baca Juga :Gubernur Kalsel Ajak Masyarakat Hadapi Bencana Besar dengan Kesigapan, Jangan Jadi Pemicu Bencana

# Baca Juga :Gubernur Kalsel Ingin Masyarakat Aktif Baik Pra Bencana, Siaga Bencana Maupun Pasca Bencana

# Baca Juga :Apel Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2024, Gubernur Kalsel Ajak Masyarakat Berperan Aktif Cegah Karhutla

Menurutnya, Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan pada Desember 2024 akan diselesaikan Tenaga Non ASN, yang sudah masuk dalam data BKN, hal ini disampaikan pula jika mekanisme penyelesaiannya belum ada surat resmi, belum ada aturan yang diturunkan kepada pemerintah daerah.

Ia juga menyebutkan terkait dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, Abdullah Azwar Anas bahwa akan diangkat, yang diangkat dalam hal ini dimaksudkan adalah Tenaga Non ASN yang masuk data BKN pada tahun 2022.

“Pendataan Tahun 2022 tersebut tidak akan dilakukan pendataan ulang, kita tunggu saja informasi berikutnya, mudah-mudahan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di lingkungan Kalsel,” katanya.