Kanwil Kemenkumham Kalsel Bekali 60 Peserta Bimtek Pengamanan dan Intelijen bagi Petugas Pemasyarakatan

“Oleh karenanya, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan di Wilayah Kalimantan Selatan, saya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Said Mahdar menekankan pentingnya penyelenggaraan intelijen di dalam Lapas/Rutan untuk menangani berbagai gangguan keamanan dan ketertiban.

Intelijen di dalam Lapas/Rutan berfungsi untuk mencari informasi yang obyektif dan aktual guna mengatasi gangguan dan ancaman.

“Dalam kegiatan intelijen, diharapkan petugas mampu melakukan pelaksanaan deteksi dini dan pencegahan dini melalui pemetaan tingkat kerawanan, seperti kerawanan orang, kerawanan tempat, kerawanan sarana prasarana, dan kerawanan informasi serta melaksanakan instrumen-instrumen deteksi dini lainnya,” pesannya kepada peserta.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2024 dan diundangkan pada tanggal 15 Februari 2024.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang pengamanan dan intelijen dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Badan Intelijen Negara Daerah Kalimantan Selatan, dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.(Kalimantanlive.com/Ilham)

Editor : NMD