Kalau Belum Angkat Kaki dari Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Sanksi Bagi Jemaah Umrah

KALIMANTANLIVE.COM – Sanksi berat bakal menghadang jemaah umrah Indonesia apabila tidak mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi terkait jadwal meninggalkan Tanah Suci.

Baru-baru ini, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Ada sejumlah sanksi bagi jemaah umrah yang tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi, seperti terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi dengan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

# Baca Juga :Acil Odah dan Paman Birin Berbagi Kebahagiaan Berikan Hadiah Umrah di Hari Jadi ke-72 HSU

# Baca Juga :Saudi Ingin Jemaah Umrah RI 2024 Jadi 2 Juta Orang, Pakai Visa Turis Bisa Umrah dan Tinggal 1 Tahun

# Baca Juga :Bupati Balangan Lepas 121 Kafilah Kontingen MTQ Kabupaten Balangan, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara 1, 2 dan 3

# Baca Juga :Juara Lomba Jukung Tradisional Piala Paman Birin 2024, Grup Kunang Kunang Diberi Hadiah Umrah

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi, sehingga jemaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.

Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).