Amankan Pilkada Balangan 2024, Polres Balangan Berjaga saat Rekrutmen PPK di Kantor KPU

Lalu PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis dan Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.

“Dalam melaksanakan pengamanan Pilkada 2024 yang secara melekat mengawal dan mengamankan setiap jalannya tahapan Pilkada, Polres Balangan berkomitmen untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024,” pungkas Iptu Eko. (Kalimantanlive.com/Kamil)

editor : TRI