Pembangunan pertama akan dilaksanakan di IKN mulai tahun 2025, secara bertahap.
Rencana pembangunan jaringan jalur kereta api ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.
BACA JUGA:
Pemprov Kalsel dapat Tawaran dari Investor Dubai Bangun Kereta Api Gantung Senilai Rp15 Triliun
Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa salah satu sistem transportasi darat yang bakal dikembangkan di IKN adalah jaringan transportasi kereta api.
Jaringan transportasi kereta api tersebut akan dikembangkan terkoneksi dan terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi di Provinsi Kalimantan Timur dan antar wilayah dalam IKN.
Dalam Perpres Nomor 64/2022 tersebut juga menjelaskan pembangunan jaringan jalur kereta api yang akan dikembangkan di IKN berupa jalur kereta api umum yang akan melayani perjalanan antarkota dan perkotaan.
Sesuai rencana dalam beleid itu, jaringan jalur kereta api antarkota akan menghubungkan Banjarmasin – Pantai Lango – Karang Joang – Sp Samboja – Samarinda.
Selain itu, jalur kereta api antarkota akan menghubungkan wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) – wilayah perencanaan IKN Barat – Wilayah perencanaan IKN Timur – Sp Samboja – Karang Joang – Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Sementara itu, jaringan jalur KA perkotaan akan menghubungkan sejumlah wilayah perencanaan KIPP – wilayah perencanaan IKN Barat – wilayah perencanaan IKN Timur – wilayah perencanaan IKN Timur 2 – wilayah perencanaan IKN Utara, serta akan menghubungkan wilayah perencanaan IKN Barat dengan wilayah perencanaan IKN Timur 2.







