TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pria berinisial KER (30) warga Desa Uwie, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong saat ingin menikmati narkotika jenisa sabu di kediamannya, Jum’at (17/05/2024) sore.
# Baca Juga :Operasi Sikat Intan 2024, Polres Tabalong Ungkap 13 Kasus Tindak Pidana
# Baca Juga :Usai Tangkap 3 Pria, Satresnarkoba Polres Tabalong Kembali Ringkus Budak Narkoba di Banua Lawas
# Baca Juga :Bertransaksi Sabu di Kamar Tamu, 2 Warga Murung Pudak Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
# Baca Juga :Resahkan Masyarakat, 2 Bandar Togel di Banua Lawas Diringkus Satreskrim Polres Tabalong
“KER diamankan usai petugas mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Senin (20/05/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di kediamannya.
“ketika diamankan, KER sedang berada dikamarnya akan menggunakan sabu-sabu tersebut. barang bukti yang berada dilantai kamar turut disita petugas,” jelas Joko.
Saat ini pelaku KER sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 3,08 gram, satu buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga sabu.







