Aksi 2 Pelaku Curanmor Ini Terhenti, Usai Dijebloskan ke Sel, Polisi Tala Buru ke Banjarmasin dan Martapura

PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Sepak terjang FR (29) dan J (37), dua pelaku sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya terhenti, setelah mendekam di terali besi.

Keduanya berhasil ditangkap personel Unit Resmob Satreskrim Polres Tala dan sekarang meringkuk di rumah tahanan (rutan) Mapolres Tala di kawasan Jalan Kemakmuran, Pelaihari.

Berdasar kartu identitas, FR adalah warga Jalan Raya Takisung Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung (Tala). Sementara itu, J warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.

# Baca Juga :Tabrakan Maut di Kintap Tanah Laut, Kalsel Seorang Anggota Polres Kotabaru Meninggal Dunia

# Baca Juga :Polres Tanahlaut Bekuk Bandar Besar dan Sita 7,5 Ons Sabu, Jaringan Kalbar yang Terafiliasi Malaysia

# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain

# Baca Juga :Sukses Ungkap Pembunuhan Berencana di Desa Seicuka, 16 Polisi Tala Diganjar Penghargaan oleh Kapolres

Selama ini keduanya beraksi di wilayah Tala dan setidaknya telah mengembat empat unit kendaraan bermotor (roda dua) dari berbagai tempat di daerah ini.

Unit Resmob Polres Tala bersama Resmob Polda Kalsel juga mengamankan JM (37) di Sungai Andai, Kota Banjarmasin. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena menampung kendaraan curian FR dan J.

Data dihimpun Rabu (22/5/2024), dari rumah warga Banjarmasin ini, petugas mengamankan satu unit kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna hitam DA 2902 LAF. Kendaraan matik ini milik warga Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan (Tala).

Penuturan pihak keluarga korban (pemilik scoopy), Jouny Stiawan, kendaraan tersebut diembat pencuri pada 31 Maret 2024 lalu saat diparkir di sebelah kios tempat bekerja si pemilik kendaraan.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengatakan FR dan J ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara) yang sama yakni di Jalan PTP di wilayah Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Pada 12 April 2024 lalu keduanya ditangkap di jalan poros di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut. Sore sekitar pukul 15.30 Wita FR dan J ditangkap.