Pemberian itu membuat Syamsir terharu. Ia mengucapkan terimakasihnya atas perhatian warga tersebut. Apalagi dirinya termasuk penyuka singkong dan terong.
Dalam sambutannya, Syamsir mengatakan program PTSL merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintahannya untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
Apabila masyarakat masih menggunakan sporadik, kemungkinan yang akan terjadi adalah sengketa tanah. Tapi manakala telah menjadi sertifikat, tanah yang dimiliki memiliki perlindungan hukum.
Dengan adanya sertifikat, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat memanfaatkan sebagai modal usaha karena bisa dijadikan agunan di perbankan.(kalimantanlive.com/syahza rei maghribbi)
editor : TRI







