BPN Kabupaten Balangan Terbitkan Sertifikat Elektronik Pertama Kali di Pengadilan Negeri Paringin

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Balangan mencatat sejarah baru dengan menerbitkan sertifikat elektronik pertama di Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Rabu (22/5/2024).

Acara penting ini menandai langkah maju dalam transformasi digital pelayanan administrasi kehakiman di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Bupati Balangan Ajak Warga Pererat Ukhuwah di Hari Raya Idul Adha, Doa untuk Kesuksesan Haji

BACA JUGA: Lonjakan Harga Cabai Rawit, Pemkab Balangan Pastikan Stok Bahan Pokok Tetap Aman Jelang Idul Adha

Penerbitan sertifikat elektronik ini menjadi bagian dari implementasi program pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi pertanahan.

Proses ini juga sejalan dengan pembangunan gedung kantor baru PN Paringin yang saat ini memasuki tahap akhir pembangunan di jalan A Yani, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

Ketua PN Paringin, Ranto Sabungan Silalahi, menyambut baik inisiatif BPN Balangan dalam penerbitan sertifikat elektronik ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena akan membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kami kepada masyarakat,” ujarnya dengan antusias.