Ditambahkan Joko, saat ini pelaku SY sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan menyita barang bukti satu bilah parang beserta kumpang dengan panjang 53 centimeter.
Berikutnya barang bukti lainnya yakni sati sepada milik pelaku dan sati huah sepeda motor milik korban.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat
editor: elpian







