SERUYAN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Bambang Yantoko, menegaskan pentingnya Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai tonggak awal perencanaan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Menurut Bambang, Perda RPJPD 2025-2045 Kabupaten Seruyan harus menjadi dasar dan acuan penyusunan kebijakan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA: DPRD Seruyan Desak Perusahaan Swasta Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal, Tekan Angka Pengangguran
Selain itu, Perda ini juga harus mampu mengakomodir berbagai potensi, perkembangan, dan kondisi daerah selama 20 tahun mendatang.
“Raperda RPJPD Kabupaten Seruyan ini mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Meskipun ada keterlambatan, kita tetap memenuhi kewajiban yang ada. Karena perencanaan ini untuk 20 tahun ke depan, maka DPRD akan benar-benar mencermati dalam pembahasan selanjutnya,” ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa masalah-masalah yang ada di Kabupaten Seruyan harus direncanakan dengan maksimal untuk 20 tahun ke depan.
“Permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten ini harus betul-betul direncanakan dengan maksimal agar dapat diakomodir dalam jangka panjang,” tegasnya.







