TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong berkerjasama dengan perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam upaya memanfaatkan sampah organik sebagai bahan bakar.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga listrik ini yakni PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) dan PT Tanjung Power Indonesia (TPI).
# Baca Juga :TP PKK se-Tabalong Gelar Lomba Masak Serba Ikan, Berbagai Menu Masakan Lezat Pun Disajikan
# Baca Juga :Ternyata Ini Maksud Bawaslu Posting 263 Foto Calon PKD Seluruh Tabalong di Medsos
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Tanam Perdana Padi Sawah di Balai Benih Tanaman Pangan Jaro
# Baca Juga :Ini Alasan Pj Bupati Hamida Munawarah Tidak Akan Maju pada Kontestasi Pilkada Tabalong 2024
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah dengan pimpinan perusahaan PT MSW dan PT TPI di Aula Tanjung Puri Lantai II Setda Setempat, Selasa (28/05/2024).
CSR & External Relation Section Head PT TPI, Ikroman mengatakan, sampah organik ini akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar PLTU.
“Jadi sampah dikumpulkan di TPS3R lalu dikirim ke kami dicampur dengan batubara lalu dibakar,” katanya.
Menurutnya, ini sebagai salah satu bentuk perhatian perusahaan terhadap permasalahan sampah organik yang perlu penyelesaian semua pihak.
“salah satunya untuk mengurangi dampak emisi,” ujar Ikroman.
Pengolahan sampah organik menjadi bahan bakar ini pihaknya melalui program CSR melibatkan TPS3R di Kelurahan Mabu’un, Desa Padang Panjang dan Maburai.
“Jadi ada tiga sudah kita training untuk mensupport. Paling tidak satu hari minimum satu ton,” lanjutnya.
Disini lain, Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah mengungkapkan kerjasama ini dalam pemanfaatan sampah organik menjadi cofiring (bahan bakar padat) PLTU sangat bagus.
Hal itu mengingat pengelolaan sampah organik di Tabalong dalam pemilihannya belum baik karena masih bercampur dengan jenis sampah lainnya.







