TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Bawaslu Kabupaten Tabalong memposting 263 foto, nama dan nomor pendaftaran calon anggota panwaslu kelurahan desa (PKD) di media sosial.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta tanggapan masyarakat baik itu masukan terhadap keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan calon anggota PKD pada Pilkada Tabalong 2024.
# Baca Juga :Pj Bupati Tabalong Tanam Perdana Padi Sawah di Balai Benih Tanaman Pangan Jaro
# Baca Juga :Ini Alasan Pj Bupati Hamida Munawarah Tidak Akan Maju pada Kontestasi Pilkada Tabalong 2024
# Baca Juga :PJ Bupati Hamida Munawarah Tegaskan Tidak Akan Maju pada Kontestasi Pilkada Tabalong 2024, Ini Alasannya
# Baca Juga :Bocah SD Tenggelam di Sungai Tabalong Akhirnya Ditemukan, Iptu Joko Minta Orangtua Mengawasi Anak-anaknya
“Agar masyarakat dapat mengenal data calon anggota PKD. Seluruh foto, nama dan nomor pendaftaran calon PKD telah dipublikasi melalui medsos panwaslu kecamatan masing-masing,” jelas Ketua Bawaslu, Mahdan Basuki, Selasa (28/05/2024).
Ia juga memastikan kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan tentunya akan dijaga.
Sehingga bagi masyarakat yang mengenal dan mengetahui jejak rekam masing-masing calon anggota PKD dapat menyampaikan tanggapan dan masukan melalui surat, email, sms/whatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan hingga 30 Mei 2024.
“Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa mendatangi kantor Bawaslu Tabalong di Jalan H. Dandung Suchrowardi Nomor 28, Pembataan atau ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan data Bawaslu Tabalong, setelah dibuka pendaftaran pada tanggal 18-21 Mei 2024, kemudian perpanjangan pendaftaran hingga tanggal 24 Mei 2024 terdapat 265 peserta yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD untuk 131 kelurahan desa.
Setelah dilakukan verifikasi berkas administrasi, terdapat 263 calon anggota PKD yang lulus seleksi administrasi dan telah diumumkan ke publik sebagaimana surat pengumuman Bawaslu Tabalong Nomor 014/KP.01.00/K.KS-08/05/2024 tanggal 25 Mei 2024.








