IPDA Rifani menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi warga tentang peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sarang Tiung.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang,” pungkasnya.
Dengan demikian, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Laut Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(tri/Humas Polres Kotabaru)
editor : TRI







