BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus penusukan yang terjadi di SMAN 7 Banjarmasin pada tahun 2023 lalu, bersalah atas tindak kekerasan terhadap temannya yakni MRN (15).
Dalam persidangan, ABH tersebut tidak dijatuhi hukuman penjara melainkan vonis pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
BACA JUGA:
UPDATE Kasus Siswa Tikam Siswa di SMAN 7 Banjarmasin, Disdik: Sebelum Masuk Sekolah Siswa Diperiksa
Putusan hakim tunggal Arias Dedy SH juga mengharuskan orang tua terdakwa membayar restitusi sebesar Rp79,8 juta kepada orang tua korban.
“Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Mulia Satria di Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Menerima permohonan restitusi sebagian dan membebankan orang tua anak untuk membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp 79.877.000,” berikut isi putusan hakim tunggal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (30/5/2024) siang.
Hakim menyatakan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum yaitu Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ABH tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.







