Hakim Jatuhkan Vonis ABH Pelaku Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin dengan Hukuman Pembinaan Setahun

Sementara JPU menuntut ABH tersebut dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana. Namun Pasal tersebut dalam putusan oleh hakim dinyatakan tidak terbukti.

Terpisah usai persidangan JPU Mashuri SH menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut.

BACA JUGA:
Lewati Masa Kritis, Korban Penusukan di SMAN 7 Banjarmasin Jalani Observasi, Ini Kata Ayah Korban

Sementara itu, Kuasa Hukum ABH Reza Faisal SH menyikapi putusan itu mengaku masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Kalau siap kita belum tahu karena masih ada waktu 1 Minggu untuk kita koordinasi dulu dengan pihak keluarga bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, persidangan ini merupakan keberlangsungan kasus penusukan yang terjadi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Banjarmasin yang melibatkan anak dibawah umur, Kamis (24/8/23) lalu.

Sebelumnya perkara kasus ini dilatarbelakangi motif pembullyan hingga berujung terjadinya penusukan terhadap korban MRN (15). Hingga akhirnya ia harus dilarikan ke rumah sakit.