Ayah Kandung di Kaltim Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun, AKBP Heri: Terbongkar saat Korban Depresi

TENGGARONG, KALIMANTANLIVE.COM – Jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah menangkap M (64), pria yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun sejak korban masih berusia 10 tahun di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kini pihak Kepolisian dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar memberikan pendampingan Wujud Motivasi Tegakkan Hukum untuk pemulihan psikologis korban yang masih duduk di kelas 3 SMP.

“Karena merasa sakit badan, sakit hati dan benci terhadap ayah kandungnya. Korban lari ke nenek dan pamannya pada tanggal 23 April 2024 untuk menginap. Dan disitulah korban mengungkapkan kejadian yang menimpanya,” jelas Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, SIK MH, seperti dikutip Jumat (31/5/2024).

# Baca Juga :Pernikahan Anak Masih Tinggi, DPPPA Kalsel: Jangan Paksakan Anak Korban Perkosaan Dinikahi Pemerkosanya

# Baca Juga :Dapat Bocoran Motif Kasus Brigadir J, Mahfud: Ada Spekulasi Perselingkuhan Empat Segi dan Perkosaan

# Baca Juga :Ibu di Tanah Bumbu Bongkar Kasus Perkosaan Menimpa Putrinya hingga Hamil, Remaja Ini Ditangkap Polisi

# Baca Juga :Gadis 16 Tahun Keguguran Mengungkap Aksi Bejat Ayah Tiri pada Puterinya, Diperkosaan 7 Kali Hingga Hamil

AKBP Heri Rusyaman mengatakan, bocah tersebut telah disetubuhi ayah kandungnya sejak masih berusia 10 tahun atau duduk di bangku sekolah dasar (SD). “Sekarang gadis tersebu tercatat duduk di bangku kelas 3 SMP,” ungkap AKBP Heri Rusyaman.

Perbuatan sadis itu, kata AKBP Heri Rusyaman, dilakukan M terhadap anak kandungnya terendus setelah korban merasa tidak kuat lagi dengan perlakuan yang diterimanya.

Korban yang merasa depresi dan tertekan akhirnya memutuskan untuk melarikan diri ke rumah neneknya.

Dia kemudian menceritakan aksi bejat ayahnya kepada nenek dan pamannya.

“Jadi akhirnya perbuatan ini dilaporkan oleh nenek dan paman korban kepada pihak desa dan kemudian dilanjutkan pada kepolisian,” sebut AKBP Heri Rusyaman.

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung meminta keterangan sang gadis.

Hasilnya, korban memaparkan dengan jelas perlakuan bejat yang diterimanya sudah 5 tahun berlangsung.

Korban mengaku diancam jika tidak menuruti nafsu bejat ayahnya.

Pelaku mengancam tidak akan menyekolahkan dan tak memberi uang jajan.