Korban juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang menimpanya termasuk ke sang ibu.
Berbekal keterangan korban, Polres Kukar melalui Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kemudian menangkap pelaku di rumahnya.
Kepada polisi, M tidak membantah perbuatannya dan mengakui terakhir kali menyetubuhi putrinya pada 23 April 2024 lalu.
Agar tidak ketahuan istri, pelaku selalu menyetubuhi korban saat sedang berdua di rumah.
Pelaku mengaku tidak bisa menahan nafsu ketika melihat putrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar. M dijerat pasal 81 ayat (1) (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(nur muhammad/Polres Kutai Kartanegara)
editor : TRI







