KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Polsek Sungai Durian melaksanakan Operasi Antik Intan-2024 dan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Kamis (30/5/2024).
Dua orang pria berinisial NF (54) dan H (36), yang merupakan warga Desa Batuah, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, berhasil diamankan oleh petugas di rumah sewaan pelaku di Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat.
# Baca Juga :Tim Satgas KPK RI Laksanakan Rakor di Pemkab Kotabaru, Ada 4 Hal yang Dibahas
# Baca Juga :Bupati Sayed Jafar Lepas 178 Jamaah Calon Haji Kotabaru ke Asrama Haji Banjarbaru
# Baca Juga :IGORNAS Sukses Gelar Sepakbola Mini Tingkat SD Kotabaru, Muhammad Riski Jadi Pemain Terbaik
# Baca Juga :Bupati Kotabaru Hadiri Peringatan Haul ke- 45 Habib Thoha Bin Seggaf Al-Aydrus
Kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 pukul 00.35 WITA. Dalam pengungkapan kasus sebelumnya, tersangka A yang telah ditangkap sebelumnya diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari NF dan H.
Anggota Polsek Sungai Durian bersama dengan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kotabaru kemudian melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap kedua tersangka.
“Pada pukul 01.30 WITA, mereka berhasil mengamankan NF dan H di rumah sewaan mereka di Maantam, Desa Batuah RT 008, Kecamatan Pamukan Barat,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto SH MH MSi melalui Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa dikutip, Jumat (31/5/2024)
IPDA Tri Wibawa menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37,84 gram dan berat bersih 36,4 gram, serta barang bukti lainnya.







