“Kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” IPDA Tri Wibawa.
Para pelaku dan barang bukti, jelas IPDA Tri Wibawa, sekarang diamankan di Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut.(Tri/Humas Polres Kotabaru)
editor : TRI










