BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polisi berhasil meringkus seorang ayah di Banjarmasin Timur usai mencabuli anak kandungan sendiri yang berusia di bawah umur.
Pelaku adalah SY, aksi bejat tersebut dilakukannya sejak sang ibu atau istrinya sedang bekerja. Belakang aksi pencabulan itu juga dilakukannya sudah selama 4 tahun.
# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Ajak Ormas danLSM Bersama-sama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
# Baca Juga :LPG 3 Kg Langka, Satreskrim Polresta Banjarmasin Turun Tangan dan Bentuk Tim Khusus
# Baca Juga :Ribuan Kicau Mania Ikuti Kompetisi Lomba Burung Kapolresta Banjarmasin Cup, Hadiah Menarik Berbagai Kategori!
# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Perintahkan Pejabat Baru Melaksanakan Program Presisi WIN Kapolda Kalsel
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolresta Banjarmasin.
AKP Eru Alsepa menjelaskan kejadian terjadi ketika ibu korban berkerja. Ketika ibu korban pulang, dia melihat pelaku sedang menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya.
“Mengetahui hal tersebut, ibunya langsung berteriak serta melakukan perlawanan dan memenanyakan apa yang dilakukan oleh pelaku,” ujar AKP Eru Alsepa didampingi Kasi Ipda Sunarmo beserta jajaran saat press release di Halaman Polresta Banjarmasin, Senin (3/6/24) pagi.
Kemudian kata Kasat, saat pelaku ditanyai oleh sang ibu, pelaku marah sambil mengancam akan membunuh mereka jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.
Tidak tinggal diam atas ancaman tersebut, korban dan ibunya langsung kabur ke rumah warga dan bersembunyi dari pelaku yang sudah gelap mata mengejar mereka menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
“Setelah dirasa lepas dari pencarian si pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin beserta Polsek Banjarmasin Timur turun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari hasil penyidikan, Ia mengungkapkan bahwa pencabulan tersebut telah dilakukan sejak korban masih berumur 10 tahun hingga saat ini berumur 14 tahun.
“Selain ayah korban, ada juga pelaku lain yang turut melakukan pencabulan terhadap korban yaitu pamannya yang saat ini berstatus DPO,” ungkap AKP Eru Alsepa.
Kasat Reskrim juga mengatakan mengenai adanya dugaan pengancaman, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan Unit PPA guna mendalami kasus tersebut.







