Proses pengajuan klaim JKM cukup mudah, ahli waris hanya perlu membawa beberapa dokumen ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, seperti Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, Buku Nikah (jika ahli waris adalah pasangan sah), referensi kerja, buku tabungan, dan NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta).
Pada penyerahan tersebut, Abdul Hadi memastikan bahwa semua penerima mendapatkan santunan secara penuh tanpa potongan apapun.
“Program ini rencananya akan dilanjutkan tahun depan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh banyak masyarakat,” tambahnya.
Diharapkan dengan adanya penyerahan JKM ini, keluarga yang ditinggalkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, dan program ini akan terus berlanjut serta ditingkatkan di masa mendatang.
Kalimantanlive.com/kamil
Editor: elpian







