KUALAKAPUAS, Kalimantanlive.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Ballroom Permata Inn pada Senin (3/6/2024) pagi.
Acara ini dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku usaha non UMK dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam terkait perizinan dan laporan kegiatan penanaman modal.
BACA JUGA: Pemkab Kapuas Gelar Upacara Harlah Pancasila 2024, Sekda Ajak Bumikan Nilai Pancasila
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson, yang mewakili Pj Bupati Kapuas. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), narasumber, dan undangan lainnya.
“Kami mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. Harapannya, acara ini dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada para pelaku usaha mengenai implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan sosialisasi LKPM,” ujar Vitrianson dalam sambutannya.
Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, juga menekankan pentingnya kehadiran seluruh peserta sepanjang rangkaian acara.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam, sehingga para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas mereka dalam menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi segala kewajiban berusaha,” kata Pangeran.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan akan membantu para pelaku usaha menghindari sanksi akibat ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.









