Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan kembali, dan menemukan delapan laptop di sebuah rumah kosong di Pasar Teluk Dalam.
Tak lama setelah itu, tersangka A berhasil ditangkap di Jalan Tembus Mantuil. Dari hasil pemeriksaan, enam laptop lainnya ditemukan di rumah saudara Ipit di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman.
BACA JUGA: Sembunyikan Zenith di Bawah Meja Kios Minuman, Pria di Pulau Laut Utara Ini Diamankan Polisi
Hingga akhirnya, polisi juga berhasil mengamankan tersangka S di rumah orang tuanya di Jalan Tembus Mantuil, sekitar pukul 23.30 WITA.
“Tersangka S kita amankan di kediaman orang tuanya dan langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang terlibat dalam menerima atau menjual barang curian.
Mereka memiliki tugasnya masing-masing yakni ML menjual laptop melalui media sosial Facebook, SMY menerima uang hasil penjualan laptop, M menerima titipan laptop dan hasil pencurian, serta ES dan MJS yang membeli laptop hasil curian.
Kini atas perbuatannya, kedua pelaku S dan A terancam hukuman sesuai pasal 363 KUHP. Sementara pelaku ML juga dikenakan pasal 363 Jo 480 Jo 56 KUHP.
“SMY, M, ES, dan MJS juga terancam pasal 480 KUHP,” tutupnya.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian










