Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Diharapkan hasil pengawasan ini tidak hanya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga memperbaiki efektivitas manajemen risiko dan pengendalian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
Kalimantanlive.com/fdl
Editor: elpian







