BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 28 orang tersangka hasil Operasi Antik Intan yang digelar dari tanggal 17 – 30 Mei 2024.
“Hasil ungkapan perkara ini merupakan hasil ungkap kasus dari Satresnarkoba, Satpolairud, dan Polsek jajaran Polresta Banjarmasin. Secara keseluruhan totalnya ada 19 laporan polisi (LP),” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Prawira Bala Putra Dewa dalam press release di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (3/6/2024) pagi.
# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Ajak Ormas danLSM Bersama-sama Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
# Baca Juga :LPG 3 Kg Langka, Satreskrim Polresta Banjarmasin Turun Tangan dan Bentuk Tim Khusus
# Baca Juga :Ribuan Kicau Mania Ikuti Kompetisi Lomba Burung Kapolresta Banjarmasin Cup, Hadiah Menarik Berbagai Kategori!
# Baca Juga :Kapolresta Banjarmasin Perintahkan Pejabat Baru Melaksanakan Program Presisi WIN Kapolda Kalsel
Adapun total barang bukti secara keseluruhan yang berhasil diamankan yakni sebanyak 6.7 kg sabu-sabu, 2.011 butir ekstasi, dan 10,81 gram serbuk ekstasi.
“Namun ada 1 kasus yang menonjol dari hasil operasi ini, ada 5 orang tersangka dengan barang bukti 5 kg sabu-sabu, 976 butir ekstasi warna orange logo spongebob, dan 866 butir ekstasi lagi warna ungu muda logo pyramid,” ujar Kapolresta.
Sehingga dengan jumlah barang bukti tersebut, Kapolresta jika 1 gram dipergunakan oleh 15 orang maka Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan sebanyak 103 ribu jiwa dari bahaya Narkoba.
“Jadi jika di uangkan totalnya 11 miliar lebih,” katanya.
Sabana juga mengatakan dari 28 orang tersangka yang pihaknya amankan 2 lainnya merupakan residivis kasus serupa.
“Mereka ini rata-rata adalah kurir, jaringannya perlintasan Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Tanah Bumbu Kalsel. Saat ini kita akan terus melakukan pengembangan terhadap bandarnya,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang tersangka mengaku diberi upah sebanyak puluhan juta rupiah untuk sekali antar barang haram tersebut.










